Card image cap

Zakat untuk Pemberdayaan

Zakat merupakan sistem ekonomi Islam yang memiliki peran sangat penting dalam kehidupan manusia, untuk menghubungkan antara orang-orang kaya dan orang-orang yang berhak mendapatkan zakat (mustahik). Zakat dapat digunakan sebagai sarana untuk mengatasi masalah ekonomi, kemiskinan, dan kesenjangan sosial yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Dengan demikian, jika umat Islam memiliki kesadaran dan melaksanakan kewajiban zakat ini dengan baik, kehidupan masyarakat akan dipenuhi dengan rasa kasih sayang, kedamaian dan kesejahteraan.


Bagi orang yang menunaikan zakat dan yang menerimanya masing-masing akan mendapatkan manfaat dari pelaksanaan rukun Islam yang ketiga ini, sebagaimana tujuan zakat itu sendiri. Bagi orang yang menunaikan zakat, bermanfaat untuk membersihkan harta yang dizakati dari kotoran yang mungkin terjadi saat memperolehnya, sehingga menjadikannya bersih sebagai harta yang dimiliki penuh (milk taam). Dan juga membersihkan diri orang yang ziswaf berzakat dari sifat-sifat kikir, bakhil, tamak atau yang lainnya. Firman Allah swt “Ambillah zakat dari harta mereka guna membersihkan dan mensucikan mereka” (QS. at-Taubah: 103).


Esensi dari pelaksanaan zakat ini sebenarnya adalah untuk menyelamatkan aqidah para mustahiq agar tidak berpaling imannya karena kesulitan hidup yang dihadapinya dan agar dapat tetap beribadah dengan baik. Zakat hanya boleh diberikan kepada orang-orang tertentu yang berhak untuk menerima. Sebagaimana firman Allah swt: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. at-Taubah: 60).


Sesuai dengan kondisi dan kebutuhan mustahiq, metode pendistribusian zakat dapat dilakukan dengan dua cara: Pertama, zakat diberikan kepada mustahiq yang bersifat konsumtif, hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup yang mendesak, yaitu makan, pemenuhan gizi atau kesehatan juga pakaian. Dalam kondisi tertentu yang bersifat darurat seperti saat bencana alam, banjir, gempa bumi, gunung meletus, pendistribusian zakat seperti ini sangat dibutuhkan oleh korban bencana alam karena mereka dalam kondisi bahaya dimana mereka kehilangan pekerjaan juga harta benda dan mereka kebutuhannya harus terpenuhi saat itu juga.


Kedua, zakat diberikan kepada mustahiq melalui program pemberdayaan. Metode ini dilakukan sebagai upaya untuk memperbaiki taraf hidup mustahiq agar meningkat derajatnya menjadi lebih baik. Metode ini memerlukan waktu berjangka panjang karena harus melalui tahapan-tahapan dan proses menuju keberhasilan. Bentuk pemberdayaan yang diberikan bisa berupa bantuan alat kerja atau modal kerja agar mereka dapat bangkit memiliki pekerjaan yang menghasilkan sehingga dapat menopang kebutuhan hidupnya dan meningkatkan kesejahteraan keluarganya.


Untuk pemberdayaan mustahiq, agar berhasil harus dilakukan pembinaan dan pendampingan. Alat kerja atau modal kerja diberikan dalam bentuk barang bukan dana tunai agar tidak disalahgunakan pemanfaatannya.Laznas Yatim Mandiri mengembangkan program pemberdayaan kepada anak yatim purna asuh lulusan SMA melalui program Mandiri Entrepreneur Center (MEC) dengan memberikan pendidikan keterampilan kerja, pembinaan ibadah dan aqidah juga entrepreneur. Pendidikan dilakukan selama satu tahun dan berasrama. Setelah selesai pendidikan peserta didik disalurkan untuk bekerja bagi yang berminat menjadi tenaga kerja dan akan diberikan pendampingan merintis usaha bagi yang memilih berwirausaha. Sampai saat ini telah meluluskan 1.704 anak dan telah mandiri. selain itu Laznas Yatim 

Mandiri juga mengembangkan program pemberdayaan ibu-ibu janda fakir miskin yang suaminya meninggal melalui program BISA (bunda mandiri sejahtera). Selama tahun 2020 telah membina sebanyak 744 orang yang tersebar di seluruh Indonesia. Program ini berupa pembinaan skil usaha, pembinaan ibadah juga parenting tentang pengasuhan anak. melalui program ini diharapkan keluarga yang telah kehilangan kepala rumahtangga sebagai penyangga ekonomi keluarga bisa bangkit untuk melanjutkan kehidupan dan menghantarkan anak-anak yatim yang tinggal dalam keluarga mereka mewujudkan citacita anak yang akan sukses menatap masa depannya. Begitu besarnya peran zakat dalam kehidupan untuk mengangkat harkat dan martabat ummat, maka Allah mengancam orang-orang yang wajib zakat kemudian tidak menunaikannya, akan dilaknat di hari kiamat.


Firman Allah swt: “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih. (Ingatlah) pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka Jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka, "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (QS. at-Taubah: 34-35).


Oleh: Achmad Zaini Faisol, S.M

Dewan Pengurus Yayasan Yatim Mandiri

Sebarkan Kebaikan Anda

logo
Graha Yatim Mandiri
Jalan Raya Jambangan No.135-137 Surabaya
08113701100
[email protected]

Temukan Kami Di