Card image cap

Gerakan Nasional Wakaf Uang

“Kita perlu perluas lagi cakupan pemanfaatan wakaf, tidak lagi terbatas pada ibadah, tetapi dikembangkan untuk tujuan sosial ekonomi yang memberikan dampak signifikan bagi pengurangan kemiskinan dan ketimpangan sosial dalam masyarakat”. Demikian yang disampaikan Presiden Joko Widodo saat peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang pada 25 Januari 2021. Pada kesempatan yang sama Bapak Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin menyampaikan bahwa wakaf adalah salah satu ajaran Islam yang memuat pesan kepedulian, berbagi dan upaya melakukan pemerataan kesejahteraan masyarakat. 


Potensi wakaf uang di Indonesia mencapai Rp. 180 Triliun per tahun, namun belum dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. Sedang fatwa MUI No. 2 Tahun 2002 tentang wakaf uang mengatakan bahwa wakaf uang (cash wakaf/waqf al nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Termasuk dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga. Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh), disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i. Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan dan atau diwariskan. Para ulama sepakat bahwa wakaf masuk ke dalam domain “ijtihad”. 


Ini harus dipandang sebagai sebuah rahmat, dalam kemampuannya menjawab masalah kekinian umat. Sementara kondisi sekarang ada beberapa penyebab mengapa masih rendahnya perolehan wakaf diantaranya adalah karena masih rendahnya tingkat literasi wakaf, rendahnya tingkat partisipasi masyarakat dalam berwakaf dan masih rendahnya tingkat kompetensi fundraiser wakaf yang ada. Wakaf hanya menarik dari segi spiritual sedang pada tingkat operasional masih butuh waktu pelaksanaan. Padahal sejak zaman Nabi Muhammad saw, wakaf sudah ada. Para ulama menganggap wakaf sudah dimulai dari contoh yang diberikan Nabi ketika mendirikan Masjid Quba’. 


Beliau membeli tanah seharga seratus dirham dari wali anak yatim Bani Najjar, lalu menyerahkannya untuk pembangunan masjid. Rasulullah Saw pada tahun ketiga hijriyah membeli kebun kurma milik Mukhairiq (diantaranya kebun A`raf, Shafiyah, Dalal, Barqah) lalu mewakafkannya, sering disebut perwakafan tujuh kebun kurma di Madinah. Sementara itu di zaman para sahabat, dalam sebuah hadis sahih disebutkan bahwa Umar Ra. berkata kepada Rasulullah Saw, “Wahai Rasulullah kebun kurma di Khaibar adalah harta yang paling saya cintai dan paling berharga buat saya. Saya ingin menyedekahkannya. 

Apa yang harus saya lakukan.” Rasulullah menjawab, “Tahan kebunnya ziswaf dan sedekahkan hasilnya.” Umar mengikuti saran Rasulullah, menahan (mewakafkan) kebunnya dan menyedekahkan hasilnya untuk orang-orang fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah, ibnu sabil, dan tamu. Umar memberi izin kepada orang yang ditunjuk sebagai pengelola (nadzir) untuk makan dari hasilnya dengan cara yang baik (pantas) atau memberi makan orang lain dengan tidak bermaksud menumpuk harta.’” (HR. Muslim)


Dan para sahabat lainya akhirnya juga mengikuti jejak berwakaf, diantaranya Umar bin Khathab mewakafkan kebun kurma di Khaibar, Abu Thalhah mewakafkan kebun kesayangannya, “bairaha”, Abu Bakar mewakafkan sebuah rumah dengan tanahnya di Mekkah yang diperuntukkan kepada anak keturunannya yang datang ke Mekkah, Utsman mewakafkan sumur “ruman” dan kebunnya di Khaibar, Ali bin Abi Thalib mewakafkan kebunnya yang subur di Yanbu, Mu`adz bin Jabbal mewakafkan rumahnya, yang populer dengan sebutan “Dar al-Anshar” di Madinah. Sahabat lain Anas bin Malik, Abdullah bin Umar, Zubair bin Awwam, Aisyah. 


Pada masa Bani Umayyah, wakaf dimulai ketika salah seorang hakim di Mesir Taubah bin Ghar al-Hadhramiy, pada masa Khalifah Hisyam bin Abdul Malik (memerintah 724-743 M, salah seorang khalifah Bani Umayyah), membentuk lembaga/badan wakaf untuk memberdayakan nazhir dan memaksimalkan pemanfaatan harta wakaf. Pada masa Bani Umayyah wakaf sudah mulai dimanfaatkan untuk membangun lembaga pendidikan dan membiayainya, membayar gaji para guru dan staf, serta beasiswa untuk para pelajar/mahasiswa.Terkait harta wakaf dalam fiqh, 4 mazhab sepakat bahwa harta benda tidak bergerak boleh diwakafkan. 


Diantaranya hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku baik yang sudah terdaftar maupun yang belum terdaftar, bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah, tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah, hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku, benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Harta (benda) hanya dapat diwakafkan apabila dimiliki dan dikuasai oleh Wakif secara sah. Sedangkan benda bergerak yang boleh diwakafkan diantaranya adalah harta yang tidak bisa habis karena dikonsumsi, meliputi uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, hak sewa dan benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Dan benda bergerak selain uang yang bisa diwakafkan yakni benda bergerak karena sifatnya meliputi, Kapal laut, Pesawat terbang, Kendaraan bermotor, Mesin atau peralatan industrI yang tidak tertancap pada bangunan, Logam atau batu mulia serta benda lainnya yang tergolong benda bergerak dan memiliki manfaat jangka panjang. Semoga Gerakan Nasional Wakaf Uang bisa menginspirasi banyak orang untuk berwakaf yang merupakan amalan baik sejak zaman Rasulullah saw.


Oleh: Rudi Mulyono, S. Kom Direktur Wakaf Mandiri

Sebarkan Kebaikan Anda

logo
Graha Yatim Mandiri
Jalan Raya Jambangan No.135-137 Surabaya
08113701100
[email protected]

Temukan Kami Di