Card image cap

Zakat, Infaq dan Sedekah Untuk Penanganan Pandemi Covid-19

Zakat merupakan ibadah mahdhah yang diwajibkan bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, tetapi juga sebagai sarana untuk  pemerataan ekonomi umat Muslim agar tidak terjadi kesenjangan sosial. Sebagaimana ditegaskan oleh Rasulullah SAW: Dari Ali RA. berkata: Rasulullah SAW. bersabda: “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan zakat kepada orang-orang muslim yang kaya atas harta mereka yang mencukupi kebutuhan orangorang muslim yang fakir. Dan tidak akan terjadi kelaparan dan orang tidak memakai pakaian (sama sekali) kecuali karena orang kaya tidak menunaikan zakat. 


Ketahuilah! Sesungguhnya Allah akan meminta pertanggung-jawaban mereka (orang kaya yang tidak berzakat) dan akan menyiksa mereka dengan siksaan yang pedih”. (HR. al-Thabrani) Wabah covid-19 yang telah melanda seluruh dunia termasuk Indonesia, berdampak pada seluruh aspek kehidupan manusia. tidak hanya terhadap kesehatan saja, tetapi mencakup aspek sosial, ekonomi, budaya, dan sendi-sendi kehidupan lainya. Banyak orang kehilangan pekerjaan karena PHK sehingga tidak berpenghasilan atau sekedar pengurangan jam kerja yang berpengaruh terhadap gaji yang semakin kecil. 


Bagi masyarakat yang berwirausaha banyak yang tidak bisa bekerja karena sakit atau adanya pembatasan aktivitas. Selain itu banyaknya orang meninggal dunia dalam masa pandemi ini juga memunculkan banyak istri yang kehilangan suami juga anak anak kehilangan orang tua yang mengayomi dan menanggung kebutuhan hidupnya. Berdasarkan data yang dihimpun Kemensos melalui Satgas Penanganan Covid-19 per 20 Juli 2021, ada 11.045 anak menjadi yatim, piatu, bahkan yatim piatu. Dalam rangka menghadapi wabah covid-19 dan dampaknya, dana zakat berpotensi untuk dimanfaatkan dalam penanggulangan wabah yang berkepanjangan ini, demikian juga dana infak dan sedekah. Muncul banyak pertanyaan di masyarakat tentang hukum pemanfaatan dana zakat, infak dan sedekah untuk penanggulangan Wabah COVID-19 dan dampaknya. 


Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2020 tentang pemanfaatan zakat, infak dan sedekah untuk penanganan covid-19 dan dampaknya, pemanfaatan dana zakat untuk penanganan wabah covid 19 dan dampaknya diperbolehkan dengan ketentuan ketentuan yang harus diperhatikan: Pertama, jika pendistribusian langsung kepada mustahik maka syarat penerima manfaat adalah mereka yang termasuk dari 8 asnaf yang telah ditentukan dalam al-Qur’an surah at-Taubah ayat 60: 


“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” Selanjutnya distribusi zakat boleh ditujukan untuk kepentingan modal kerja, atau berbentuk uang tunai, makanan pokok, keperluan pengobatan, atau hal-hal yang sangat dibutuhkan oleh mustahik. Selain itu, pemanfaatan zakat juga boleh bersifat produktif. Misalnya, untuk stimulasi kegiatan ekonomi fakir miskin yang terdampak wabah.


Kedua, jika distribusi untuk kepentingan kemaslahatan umum, maka ini dimungkinkan dengan mengambil salah satu dari 8 asnaf, yaitu asnaf fi sabilillah. Pemanfaatan zakat bisa dalam bentuk aset kelolaan atau layanan bagi kemaslahatan umum, khususnya bagi kemaslahatan mustahik. Misalnya, penyediaan alat pelindung diri (APD) bagi tenaga medis saat menangani pasien Covid-19, untuk kepentingan penyediaan desinfektan, atau kebutuhan relawan yang bertugas dalam menangani wabah ini. Zakat mal (harta) juga boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat (ta’jil Al zakah) dari waktu wajib sebelum sampai satu tahun penuh (hawalan al haul) apabila telah mencapai nishab. 


Ini ditujukan agar manfaat zakat bisa segera diterima oleh mustahik yang terdampak covid-19 yang sedang membutuhkan bantuan cepat. Sesuai hadits Rasulullah SAW: Dari Ali bahwa Abbas RA. bertanya kepada Nabi SAW. tentang penyegeraan pengeluaran zakat sebelum waktunya, lalu beliau mengizinkannya. (HR. Ibnu Majah dan Abu Daud). Dan dari Ali bin Abi Thalib RA. berkata: Rasulullah SAW. bersabda: “Bersegeralah membayar zakat, sebab bala’ bencana tidak akan melangkahinya”. (HR. al-Thabarani) Karena pandemi ini terjadi di semua daerah dan dalam jangka waktu yang panjang. Maka dimungkinkan tidak cukup hanya dari dana zakat. 


Kebutuhan penanggulangan wabah covid-19 dan dampaknya yang tidak dapat dipenuhi melalui dana zakat, dapat dihimpun melalui infaq, sedekah atau sumbangan lainnya yang halal. Ketika masyarakat yang peduli dan terlibat semakin banyak untuk saling membantu dan tolong menolong terhadap sesama dengan menyalurkan zakat, infaq dan sedekahnya maka akan sangat membantu proses penanganan wabah sekaligus membangkitkan orang-orang yang telah menjadi korban bencana ini. 


Laznas Yatim Mandiri sebagai lembaga pemberdayaan anak-anak yatim melalui program pendidikan dan pemberdayaan ekonomi keluarga yatim tentunya dengan adanya wabah ini menjadi semakin besar tugasnya dalam memandirikan anak anak yatim Indonesia. Namun dengan dukungan umat muslim yang semakin besar melalui zakat, infaq, sedekah dan wakaf maka harapan-harapan dan impian-impian masa depan anak-anak yatim akan bisa diwujudkan bersama. (arf)

Sebarkan Kebaikan Anda

logo
Graha Yatim Mandiri
Jalan Raya Jambangan No.135-137 Surabaya
08113701100
[email protected]

Temukan Kami Di