Card image cap

Infak dan Pengertiannya

Infak berasal dari bahasa Arab yaitu anfaqa-yunfiqu yang berarti membelanjakan harta atau membiayai suatu hal yang berhubungan dengan syariat-syariat Allah. Sedangkan menurut istilah KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) Yaitu harta sumbangan yang diberikan selain zakat wajib dan digunakan untuk kebaikan. Sedangkan menurut istilah infak berarti mengeluarkan sebagian harta atau pendapatan/penghasilan untuk sesuatu yang dianjurkan dalam ajaran agama islam.


Infak sendiri berbeda dengan zakat yang wajib kita keluarkan, dan juga orang yang berhak menerima yaitu orang orang tertentu saja. Sedangkan infak tidak memiliki nisab dan dan batas waktu, ia bisa dikeluarkan kapan saja dan dimana saja. Begitu pula dengan orang yang menerima, siapa saja bisa menerima bantuan tersebut sesuai dengan keinginan orang yang berinfak. Biasanya infak berkaitan dengan harta benda, berbeda dengan sedekah yang bisa dilakukan walaupun tidak memiliki harta benda.

Adapun perintah agar kita berinfak yaitu terdapat dalam surah Al-Baqarah : 2-3 yang berbunyi

Kitab (Al-Qur’an) ini tidak ada keraguan padanya, petunjuk bagi mereka yang bertakwa, (2) yaitu mereka yang beriman kepada yang ghaib, menegakkan shalat, dan menginfakkan sebagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka. (3) – (Q.S Al-Baqarah: 2-3)

kemudian di ayat yang lain juga dikatakan “Hai orang-orang yang beriman nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagaian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Al-Baqarah: 267).

Secara hukum sendiri infaq dibagi menjadi empat bagian

  1. infak yang sunnah

infak yang sunnah ini merupakan pembelanjaan harta yang diberikan untuk membantu syiar-syiar agama Allah. Dalam hal ini biasanya sering kita gunakan untuk membantu orang-orang yang membutuhkan, kemudian yang kedua yaitu memberikan sebagian harta kita untuk dakwah dan jihad fisabilillah.

  1. infak yang mubah

ini merupakan harta yang digunakan untuk melakukan hal-hal yang dibolehkan dalam agama seperti untuk modal usaha atau untuk melakukan pertanian. Ini merupakan infak yang dikategorikan mubah dalam agama, namun akan bisa sangat bermanfaat jika mampu untuk memberikan dampak positif kepada sesama.

  1. infak yang wajib

Infak ini merupakan pengeluaran harta untuk perkara yang telah diwajibkan atas orang tersebut seperti menafkahi keluarga, memberikan mahar/ maskawain pernikahan, atau menafkahi isteri yang telah ditalak namun belum selesai masa iddah.

  1. infak yang haram

yang di maksud dengan infak yang haram dikeluarkan oleh seseorang yaitu ketika ia mengeluarkan sebagian harta untuk melakukan suatu tindakan yang diharamkan oleh Allah ataupun untuk membantu orang lain dalam melakukan kemaksiatan kepada Allah.

“Barang siapa yang memberikan petunjuk kepada kejelekan, maka ia akan mendapatkan dosa dari perbuatan buruk tersebut, dan juga dosa dari orang yang mengamalkannya setelah itu tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun juga.” (HR Muslim)

Sebarkan Kebaikan Anda

logo
Graha Yatim Mandiri
Jalan Raya Jambangan No.135-137 Surabaya
08113701100
[email protected]

Temukan Kami Di