Macam-Macam Zakat
ZAKAT FITRAH
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan Bagi setiap muslim yang mampu pada bulan ramadhan hingga dan batas ketentuan pembayarannya yaitu hingga sebelum pelaksanaan sholat id. Apabila melewati batas waktu yang ditentukan maka tidak bisa menjadi zakat dan hanya terhitung sedekah bisa, hal tersebutlah yang membedakan antara zakat fitrah dan zakat yang lain.
Adapun tujuan dari pembayaran zakat fitrah yaitu untuk membersihkan harta, jadi pada setiap harta yang kita miliki terdapat hak orang lain yang harus kita keluarkan. Oleh sebab itu setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak kecil, merdeka atau budak mereka wajib membayar zakat fitrah. Hal tersebut telah menjadi kesepakatan seluruh ulama.
Dalam sebuah hadits dikatakan bahawa Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum Muslimin. Beliau memerintah kan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied.” (HR. Bukhari dan Muslim).
ZAKAT HARTA (MALL)
Selain dengan zakat fitrah juga terdapat zakat harta (mall) yang wajib dikeluarkan setiap muslim apabila telah memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Rasulullah. Dalam zakat harta ini juga terdapat jenis yang berbeda dan dengan perhitungan yang berbeda pula.
ZAKAT PENGHASILAN
Bagi sahabat yang memiliki penghasilan tetap, apabila jumlah gaji tersebut jika dijumlahkan dalam satu tahun sama dengan harga 85 gram emas pada waktu itu maka sudah wajib mengeluarkan 2,5?ri total penghasilan tersebut. Namun jika kita menunggu hingga satu tahun barulah membayar zakat maka akan terasa banyak, akan lebih baik lagi kita keluarkan pada setiap kali kita mendapatkan gaji. Jika sahabat masih bingung untuk menghitung zakat zakatnya, maka akan lebih baik sahabat menanyakan kepada amil zakat yang terdapat di lembaga-lembaga zakat yang telah terdaftar
ZAKAT EMAS DAN PERAK
Zakat berikutnya yaitu zakat emas dan perak, jika sahabat memiliki emas dan perak yang sudah mencapai nisab maka wajib mengeluarkan zakat. Adapun nisab untuk emas yaitu 85 gram dan untuk perak yaitu sebesar 595 gram.
- zakat perdagangan
Apabila barang yang ia jual telah mencapai nisab 85 gram emas atau 595 gram perak dan telah mencapai waktu selama 1 tahun maka ia telah wajib membayar zakat sebesar 2,5?ri total harta.
Adapun cara perhitungan zakat yang kita lakukan yaitu (modal yang diputar + keuntungan + piutang yang dapat dicairkan/diuangkan) - (hutang dagang) x 2,5%
- zakat pertanian
zakat pertanian wajib dikeluarkan apabila kebun atau ladang tersebut milik sendiri, sudah mencapai nishab, dan operasional nya juga menentukan besar zakat yang harus dikeluarkan. Apabila zakat tersebut menggunakan air hujan, sungai, atau mata air untuk mengaliri ladang dan sawah mereka maka besar zakat yang harus dikeluarkan yaitu sebesar 10%. Jika ia menyiram ladang dan kebunnya secara manual atau menggunakan alat tambahan maka zakat yang harus dikeluarkan sebesar 5%.
Untuk nisab zakat pertanian sendiri yaitu sebesar 750 kg dan ada pula yang mengatakan sebesar 653 kg untuk bahan makanan pokok seperti beras, gandum, jagung, dan lain sebagainya.
- zakat peternakan
penghitungan zakat ternak kambing
No
|
kambing yang dimiliki
|
kambing yang harus dizakat
|
1
|
40 - 120
|
1 ekor umur 2 tahun atau domba umur 1 tahun
|
2
|
121 - 200
|
2 ekor kambing /domba
|
3
|
201 - 300
|
3 ekor /domba
|
4
|
301 - 400
|
4 ekor /domba
|
5
|
401 - 500
|
5 ekor /domba
|
perhitungan zakat ternak sapi/kerbau
tabi’ yaitu sapi yang berumur satu tahun atau masuk tahun kedua
musinnah yaitu sapi yang berumur dua tahun atau masuk tahun ketiga
No
|
Jumlah sapi
|
Besar zakat
|
1
|
30
|
1 ekor jantan/betina tabi'
|
2
|
-39
|
|
3
|
40-59
|
1 ekor jantan/betina musinnah'
|
4
|
60-69
|
2 ekor jantan/betina tabi'
|
5
|
70-79
|
1 ekor musinnah dan 1 ekor tabi'
|
6
|
80-89
|
2 ekor musinnah
|
7
|
90-99
|
3 ekor tabi'
|
8
|
100-109
|
2 ekor tabi' dan 1 ekor musinnah
|
9
|
110-119
|
2 ekor musinnah dan 1 ekor tabi'
|
10
|
120-129
|
3 ekor musinnah atau 4 ekor tabi'
|
11
|
130-160 s/d >>
|
setiap 30 ekor, 1 tabi' dan setiap 40 ekor, 1 musinnah
|
zakat ternak untuk binatang unta
No
|
Jumlah unta
|
Besar zakat
|
1
|
5 sampai 9
|
1 kambing
|
2
|
10 sampai 14
|
2 kambing
|
3
|
15 - 19
|
3 kambing
|
4
|
20 - 24
|
4 kambing
|
5
|
25 - 35
|
1 bintu makhad betina (unta genap 1 tahun sampai 2 tahun)
|
6
|
36 - 45
|
1 bintu labun (genap 2 tahun masuk 3 tahun)
|
7
|
46 - 60
|
1 hiqqoh (genap 3 tahun masuk 4 tahun)
|
8
|
61 - 75
|
1 jadz'ah (genap 4 tahun masuk 5 tahun)
|
9
|
76 - 90
|
2 bintu labun
|
10
|
91 - 120
|
2 hiqqoh
|
11
|
121 - 129
|
3 bint labun
|
12
|
130 - 139
|
1 hiqqah dan 1 bint labun
|
13
|
140 - 149
|
2 hiqqah dan 1 bint labun
|
14
|
150 - 159
|
3 hiqqah
|
15
|
160 - 169
|
4 bint labun
|
16
|
170 - 179
|
3 bint labun dan 2 hiqqah
|
17
|
180 - 189
|
2 bint labun dan 2 hiqqah
|
18
|
190 - 199
|
4 hiqqah
|
19
|
200 - 209
|
4 bint labun dan 1 hiqqah
|
20
|
210 - 219
|
3 bint labun dan 2 hiqqah
|
21
|
220 - 229
|
2 bint labun dan 3 hiqqah
|
22
|
230 - 239
|
1 bint labun dan 4 hiqqah
|
23
|
240 - 249
|
seterusnya mengikuti kelipatan
|
zakat unggas dan perikanan
Untuk zakat unggas dan perikanan tidak dihitung dari jumlah atau banyaknya hewan yang dipelihara, tetapi apabila ia panen dan harta yang ia miliki (modal dan keuntungan) telah mencapai batas nishob zakat yaitu 85 garam emas maka ia wajib mengeluarkan 2,5 ?ri total harta yang ia miliki.