Card image cap

Saat yang Terharamkan Tersedekahkan

Suatu waktuku berbincang tentang fenomena kemaksiatan dengan seorang pemuda. “Mas, senyum itu sedekah?”, tanyaku kepada seorang pemuda. “Iya ustaz”, jawab simpel pemuda tersebut sambil bertutur, “Rasulullah kan meanjurkan kita memberikan senyuman terbaik kepada saudara kita saat bertemu”. Kupun mengomentarinya, “Tapi ingat mas, akhlak itu bebas tapi terbatas lho. Karena dalam aktualisasinya, akhlak tetap harus mengikuti syariat”. “Maksudnya ustaz?”, tanya pemuda itu. “Begini, kira-kira senyumans enyuman dari perempuan-perempuan ke pria-pria itu termasuk sedekah bukan?”, ku jawab dengan kalimat tanya, yang membuat kita pun sama-sama tersenyum.


Shalihin dan shalihat. Pertama, setiap kebaikan yang kita lakukan tentunya kita mengharap keuntungan, karena hakikatnya dalam hidup ini kita sedang bertransaksi dengan Allah (QS. at-Taubah: 111). Namanya berdagang kita pingin mendapatkan keuntungan (QS. Fatir : 29). Maka, jika ingin dapat keuntungan berlimpah dari Allah, ketahuilah rumusnya adalah, “Allah hanya menerima dari orang yang bertaqwa” (QS. al-Maidah: 27). Pun Sabda Mulia menegaskan, “InnaLlaha thayyibun; Allah itu thayyib (baik)”. Dan tentunya, “Allah tidak menerima sesuatu melainkan dari hal yang baik” (HR. Muslim) Kedua, Sebuah kebaikan tidak berdiri sendiri, ia harus selalu selaras dengan kebaikan-kebaikan lainnya. Terlebih untuk sebuah amalan ibadah, menjadi keniscayaan untuk selalu berada dalam domain aturan syariat untuk taat. “Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari perilaku ghulul (harta haram)” (HR. Muslim).


Dua diatas adalah prinsip dasar, sebagai bentuk Al Wara’ (kehati-hatian). Maka, membincangkan harta haram terkategorikan menjadi tiga. Pertama, secara zat memang haram. Kedua, haram terkait hak orang lain. Kedua, haram karena pekerjaan. Pertama dan kedua tidak diterima sedekahnya, sedangkan yang ketiga juga tidak diterima, namun ada kesempatan untuk pembersihan harta haramnya dengan memanfaatkan pendonasian harta tersebut. Dan disinilah realitas praktiknya ada beberapa komentar yang mencuat karena sesuatu kondisi kebaikan. Semisal, saat seseorang sudah bertaubat dari perbuatan haramnya, ia hendak membagikan hartanya, agar hartanya tidak terdiam dan tidak termanfaatkan. “Dan jika kamu bertaubat, maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya” (QS. al-Baqarah: 279).


Maka, sebagaimana Ibnu Taimiyah bertutur, silahkan harta tersebut diberikan untuk kepentingan umum kaum muslimin, tidak difokuskan ke sosok dan tempat tertentu, apalagi untuk kepentingan pribadi. Sedangkan pendapat Hanafiyah, Malikiyah, dan ulama Syafi’iyah membolehkan didonasikan secara umum yang mencakup adanya maslahatan luas; fakir miskin, kaum dhua’fa, pembangunan fasilitas umum, pun untuk pembangunan masjid. Meskipun untuk pendapat boleh untuk masjid, Majelis Fatwa Saudi tidak menyarakan untuk masjid, mendasar hadis larangan shalat di tanah rampasan yang memang masih menjadi diskursus di antara ulama. Jadi, kebaikan haruslah terus terikat dengan kebaikan itu sendiri. Oleh karenanya terkait harta, waspadalah, karena akan ada dua tanya yang saling mengikat, “min aina iktasabu; dari mana ia peroleh”, dan “wa fima anfaqahu; dan untuk apa diinfaqkan”. Maka, hati-hatilah dan bitaufiqillah, semoga Allahanugerahkan kepemilikan harta nan berkah. Amin. Allahu A’lam


Oleh: Ust. Heru Kusumahadi, Lc. M.Pd.I.

Pembina Komunitas @surabayahijrah

Sebarkan Kebaikan Anda

logo
Graha Yatim Mandiri
Jalan Raya Jambangan No.135-137 Surabaya
08113701100
[email protected]

Temukan Kami Di