Dibalik Perintah Menutup Aurat Bagi Perempuan
Aurat menurut para ulama fiqih, di antaranya yang disebutkan oleh Al-Khatib As-Syirbini adalah bagian tubuh yang harus ditutupi dan tidak boleh terlihat dari pandangan-pandangan yang tidak boleh melihatnya dan bagian yang harus ditutupi ketika shalat. Perintah menutup aurat bagi laki-laki dan perempuan terdapat dalam al-Qur’an surah An-Nur ayat 30-31, “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu, lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat.
Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang orang yang beriman, agar kamu beruntung.”
Menutup aurat adalah kewajiban setiap laki-laki dan perempuan mukmin. Meskipun para ulama berbeda pendapat terkait batasan mana saja aurat laki-laki dan perempuan, tapi pada intinya seluruhnya sepakat menutup aurat itu adalah kewajiban. Kalau diperhatikan aurat perempuan lebih banyak ketimbang laki-laki. Aurat laki-laki hanya dari pusar sampai lutut, sementara perempuan seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan menurut pendapat sebagian ulama. Diantara tujuan diwajibkannya menutup aurat, utamanya bagi perempuan dengan menutup sebagian besar anggota tubuhnya yang tidak boleh diperlihatkan kepada selain muhrimnya adalah untuk melindungi dan memuliakan manusia itu sendiri sebagaimana Allah tegaskan dalam al-Qur’an surah al-Ahzab ayat 59: “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak perempuan, dan perempuan perempuan mukmin agar mereka mengulurkan jilbabnya. Dengan demikian mereka lebih mudah dikenal dan mereka tidak akan diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
Tujuan menggunakan jilbab bagi perempuan dapat dilihat dari asbabun nuzul sebagai latar belakang diturunkannya ayat ini .Sebagian besar ahli tafsir menjelaskan ayat ini turun pada saat situasi sosial tidak aman dan ramah terhadap perempuan. Di Madinah saat itu masih banyak orang fasik yang suka mengganggu perempuan, apalagi kalau malam hari. Sementara kebiasaan perempuan pada waktu itu, mereka keluar tengah malam untuk buang hajat.Ini dapat dimaklumi karena tempat buang hajat pada masa Nabi jauh dari rumah. Supaya tidak terlihat orang, mereka buang hajat tengah malam. Biasanya perempuan merdeka (hurrah) pergi bersama budak perempuan (amah).
Seketika mereka pergi buang hajat, ada sekelompok orang yang suka mengganggu budak perempuan. Karena tidak jelas perbedaan budak dan perempuan merdeka di malam hari, perempuan merdeka pun juga tidak bisa menghindar dari gangguan laki-laki hidung belang.Supaya aman dan tidak diganggu, Allah menyuruh perempuan mukmin untuk menggunakan jilbab agar terlihat berbeda dengan budak perempuan. Syaikh Ali al-Shabuni dalam Rawai’ul Bayan mengatakan, budak perempuan tidak diperintahkan berjilbab karena bisa memberatkan mereka. Sebagaimana diketahui, budak dibebankan pekerjaan oleh majikannya, sering keluar rumah untuk bekerja, sehingga sulit kalau mereka juga diwajibkan mengenakan jilbab.Hal ini berbeda dengan perempuan merdeka yang pada waktu itu jarang keluar rumah kecuali untuk kebutuhan tertentu.
Pada masa itu, yang bertanggung jawab terhadap kehidupan rumah tangga adalah laki-laki, sehingga perempuan lebih banyak di rumah.Dengan demikian, perintah menggunakan jilbab dilihat dari asbabun nuzul-nya utamanya adalah untuk melindungi perempuan dan memuliakannya. Untuk saat ini perempuan-perempuan pada umumnya bebas keluar rumah kemana saja, baik untuk bekerja maupun untuk kepentingan-kepentingan urusan lainnya. Agar perempuan senantiasa terjaga keselamatannya maka hendaknya ketika keluar rumah harus menutup auratnya dengan menggunakan pakaian sesuai dengan yang diperintahkan Allah SWT dan dituntunkan Rasulullah SAW.