Terpesona Dengan Manfaat Zakat
Zakat merupakan salah satu hal yang diwajibkan bagi umat islam. Selain menjadi kewajiban, zakat juga memiliki peran yang amat penting dalam membentuk ekonomi umat. Zakat sendiri terbagi menjadi dua yaitu zakat fitrah dan zakat mall. Keduanya memiliki perhitungan yang berbeda, namun hukumnya tetap wajib bagi seorang muslim yang sudah sampai haul dan nisabnya.
Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan setiap muslim pada waktu bulan ramadhan hingga menjelang idul fitri. Pada dasarnya, penunaian zakat fitrah ini dilakukan paling lambat sebelum dilaksanakan sholat idul fitri. Hal inilah yang menjadi pembeda dengan zakat mal (harta). Adapun besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan yaitu makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter perjiwa.
Adapun mal (harta) adalah zakat yang wajib dikeluarkan sekali dalam setahun apabila telah mencapai haul (ketentuan batas waktu) dan nisabnya (ketentuan batas harta). Nisab zakat mal berdasarkan ketentuan syariat yaitu ketika seorang muslim memiliki harta sebanyak 85 gram emas dalam kurun waktu (haul) satu tahun. Zakat mal sendiri terbagi menjadi beberapa jenis di antaranya yaitu, zakat perniagaan, zakat pertanian, zakat penternakan, zakat pertambangan, dan lain sebagainya.
Lalu apa saja manfaat zakat yang perlu kita ketahui? mengingat Indonesia merupakan negara muslim terbesar di dunia, sehingga potensi zakatnya sangat besar untuk membentuk perekonomian yang kuat serta pemerataan sosial bagi masyarakat. Yuk simak apasaja manfaat dari menunaikan zakat!
Membersihkan jiwa dan harta
Allah Ta’ala berfirman “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersih kan dan menyucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui. (QS. At-Taubah:103)
Dari ayat diatas, kita dapat mengetahui bahwa zakat merupakan perintah yang diwajibkan oleh Allah Ta’ala. Karena setiap harta yang kita miliki terdapat hak orang lain yang harus dikeluarkan. Apabila hak tersebut telah kita keluarkan, maka harta yang ada akan menjadi keberkahan yang akan memberikan ketenangan kepada pemiliknya.
mengurangi pajak
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011, tentang Pengelolaan Zakat. Zakat bisa mengurangi Pendapatan Kena Pajak (PKP). Latar belakang dari pengurangan pajak ini dijelaskan pada Pasal 14 ayat (3) UU 38/1999 bahwa pengurangan zakat dari pendapatan sisa kena pajak adalah dimaksudkan agar wajib pajak tidak terkena beban ganda, yakni kewajiban membayar zakat dan pajak.
Ketentuan ini masih diatur dalam UU yang terbaru yakni dalam Pasal 22 UU 23/2011, zakat yang dibayarkan oleh muzakki kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak.Mekanismenya yaitu muzakki dapat melampirkan bukti pembayaran zakat, baik itu dari BAZNAS tingkat nasional, provinsi, kota atau kabupaten, maupun dari LAZ Nasional.
Sarana pengentasan kemiskinan
Selain menjadi kewajiban, zakat juga berguna untuk membantu masyarakat rentan yang masuk di dalam kategori mustahik. Baik itu diberikan secara langsung maupun melalui lembaga amil zakat. Dengan pengelolaan yang baik, lembaga zakat dapat membentuk program-program zakat produktif guna membantu pemerintah dalam mengurangi angka kemiskinan.
Menyempurnakan keimanan
Manfaat selanjutnya yaitu sebagai penyempurna iman. Kita sebagai seorang muslim diberikan kewajiban untuk berzakat, apabila kita telah mampu untuk berzakat maka segerakanlah. Selain untuk menjalankan kewajiban, tentunya zakat akan memberikan dampak positif kepada mereka yang membutuhkan.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, " Salah seorang di antara kalian tidaklah beriman (dengan sempurna) sampai ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri." (HR. Bukhari)
Memperbanyak rezeki
Setiap manusia dan binatang telah Allah Ta’ala jamin rezekinya di atas muka bumi ini, namun bagi manusia yang memberikan pinjaman yang baik (zakat, infak, sedekah, dan wakaf) kepada Allah Azza Wa Jalla, maka ia telah berjanji akan memberi balasan atas apa yang telah ia pinjamkan.
"Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipat gandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas, Maha Mengetahui." (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 261). Gimana Sahabat, apakah kamu sudah terpesona dengan manfaat zakat!