Card image cap

Nishab dan Haul Zakat Mal

Zakat merupakan ibadah maaliyah yang sangat penting kedudukannya untuk menyempurnakan keislaman seseorang juga untuk membersihkan jiwa serta harta yang dimilikinya.Hukum dari zakat mal ini seluruh ulama sepakat bahwa hukumnya adalah wajib karena zakat merupakan bagian dari salah satu rukun Islam. Dalam suatu riwayat dinyatakan bahwa Nabi mengingatkan secara tegas kepada orang orang muslim yang kaya dengan hadisnya yang menyatakan bahwa: ”Sesungguhnya Allah SWT telah mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin sejumlah yang dapat melapangkan hidup orang-orang miskin di antara mereka. Fakir miskin itu tiadalah akan menderita menghadapi kelaparan dan kesulitan sandang kecuali karena perbuatan orang-orang yang kaya. Ingatlah bahwa Allah SWT akan mengadili mereka nanti secara tegas dan menyiksa mereka dengan pedih”. (HR. At-Thabrani dari Ali ra).


Dalam hadis yang lain: “Bahwa Allah SWT telah mewajibkan zakat pada harta benda mereka yang dipungut dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang-orang miskin di antara mereka”. (HR. Al-Jamaah dari Ibnu Abbas ra).Lalu bagaimana dengan waktu mengeluarkan zakat mal? Kapankah waktu yang paling tepat? Dalam zakat mal dikenal istilah haul. Kata haul semakna dengan kata ‘assanah‘ yang diartikan dengan “satu tahun”. Umumnya seorang muslim yang berharta, mengeluarkan zakat hartanya pada akhir tahun, sesuai dengan sabda Nabi: “Harta itu tidak dikenai zakat, kecuali setelah dimiliki selama satu tahun” (HR. Imam Ahmad dari Ali ra). 


Sama halnya dengan nishab, syarat haul juga bisa berbeda-beda tergantung jenis harta yang dimiliki. Haul berlaku untuk jenis zakat berupa binatang ternak, emas-perak, harta simpanan, barang-barang dagangan dan penghasilan profesi, sedangkan zakat pertanian dikeluarkan saat masa panen.Zakat maal dikeluarkan jika telah mencapai nishab (batas minimal kepemilikan harta). Jika harta yang dimiliki berupa emas, maka harta itu tidak dikenai kewajiban zakat, kecuali sudah mencapai nishabnya, yaitu 20 dinar, sesuai sabda Nabi: “Tidak ada kewajiban berzakat bagimu, kecuali sudah mencapai 20 dinar. Dan kalau sudah mencapai 20 dinar, maka zakatnya separuh dinar.” (HR. Imam Ahmad dari Ali ra). 


Mayoritas ulama fiqih berpendapat bahwa 20 dinar itu sama dengan 85 gram emas. Dan separuh dinar itu sama dengan 2,5 %. Jika satu gram emas itu harganya Rp. 800.000,- maka 85 gram emas sama dengan Rp. 68.000.000,- Beda dengan zakat hasil pertanian, perkebunan dan yang disamakan dengannya, seperti rumah kontrakan, maka zakatnya setiap kali panen atau menerima kontrakan. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surah al-An’am: 141: “Dan Dia-lah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya), dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan”. 


Jika seseorang mempunyai tiga sumber pendapatan maka pada akhir tahun dia harus menghitung hartanya, umpamanya: Dia sebagai pegawai negeri dengan gaji Rp. 25.000.000/ bulan. Dia memiliki kos-kosan/rumah kontrakan senilai Rp. 6.000.000/bulan. Dia memiliki investasi sebidang tanah senilai Rp. 400.000.000.Ada 2 opsi dalam menghitung zakat tersebut yaitu: 


Pertama, dihitung secara bruto, hasil kotor, yaitu dengan cara jumlah keseluruhan penghasilan setahun. Untuk gaji: 2,5% x Rp. 25.000.000 x 12 

bulan = Rp. 7.500.000. Untuk kontrakan: 5% x 

Rp. 6.000.000 x 12 bulan= Rp. 3.600.000. Untuk 

sebidang tanah: 2,5% x Rp. 400.000.000 = Rp. 

10.000.000. Sehingga jumlah zakatnya = Rp. 

21.100.000.


Kedua, dihitung secara netto, yaitu 

penghasilan dikurangi pengeluaran. Untuk gaji: 

2,5% x (Rp. 25.000.000 – Rp. 15.000.000) x 12 

bulan = Rp. 3.000.000. Untuk kontrakan: 5% x 

(Rp. 6.000.000 – Rp. 1.500.000) x 12 bulan = Rp. 

2.700.000. Untuk sebidang tanah: 2,5% x Rp. 

400.000.000 = Rp. 10.000.000. Jumlah zakat nya 

= Rp. 15.700.000.

Dalam kewajiban zakat ini masih ada pengurangan, yaitu hutang yang jatuh tempo.  Seumpama hutang yang jatuh tempo Rp. 10.000.000,- maka zakat orang itu dikurangi sepuluh juta rupiah.

Sebarkan Kebaikan Anda

logo
Graha Yatim Mandiri
Jalan Raya Jambangan No.135-137 Surabaya
08113701100
[email protected]

Temukan Kami Di