Card image cap

Tinjauan Syari’at Tentang Keuangan Digital

 

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”. (QS. an-Nisa’ : 29)

 

“Semoga Allah merahmati seseorang yang berlaku toleran jika menjual, membeli, menuntut dan menunaikan kewajiban”. (HR. Bukhari)

Syekh Muhammad Abu Zahrah dalam “Ushul Fiqih” menjelaskan bahwa al-Qur’an itu sudah berhenti turunnya sejak Nabi menerima dari Allah sampai beliau wafat; Hadis sudah tidak ada lagi sejak awal sabda diucapkan Nabi kepada sahabat-sahabatnya sampai beliau wafat, sementara persoalan-persoalan baru (muhdatsatul umur) dalam perkara muamalah akan tetap muncul sampai dunia ini qiyamat; maka solusi yang ditawarkan adalah perkara-perkara baru itu harus dibahas dengan pendekatan berbagai disiplin ilmu agar perkara-perkara baru dapat membawa mashlahat untuk kehidupan umat, baik individu maupun masyarakat. 

Sosiolog Islam dari masa ke masa, Ibnu Khaldun dalam Muqaddimah-nya berkata: Manusia berkarakter dasar sebagai makhluk sosial dan berperadaban yang membutuhkan pergaulan sosial tentunya membawa konsekuensi adanya transaksi muamalah serta pertukaran barang dan jasa. Hal ini memerlukan prinsip yuridis samawi yang mengatur semuanya agar sesuai dengan sunnatullah, keharmonisan, dan keadilan sosial. Prinsip-prinsip syariah dalam masalah pertukaran dan kontrak muamalah yang dapat digunakan untuk melakukan tinjauan hukum atas setiap transaksi sepanjang zaman, termasuk era modern perlu untuk dikaji agar mendapatkan kepastian hukum dan menghindari kezaliman antar sesama.

Walau dalam kajian ini tidak mampu mencakup semuanya tetapi paling tidak kita mengenal kemajuan teknologi perdagangan dan bisnis yang menggunakan media elektronik yang belakangan ini semakin berkembang dan marak di Indonesia agar kita bisa mendapatkan gambaran sesuai kaidah: “al-hukmu ‘alasy syai’ far’un ‘an tashuwwurihi” (Penilaian hukum terhadap suatu masalah dimulai dari gambaran tentang sesuatu tersebut).

Layanan keuangan merupakan layanan jasa pembayaran dan keuangan. Saat ini, layanan keuangan telah banyak beralih menjadi layanan keuangan digital, atau yang biasa disebut dengan branchless banking. LKD atau Layanan keuangan digital adalah layanan jasa pembayaran dan keuangan yang menggunakan sarana teknologi digital seluler atau web melalui pihak ketiga. Pihak ketiga yang dimaksud ini berupa individu atau masyarakat umum. Bukan karyawan lembaga bank, dan telah mendapatkan izin resmi untuk membuka cabang lembaga keuangan digital.

Disini peran pemerintah menjadi penting jika memang ini dibangun di atas dasar kemashlahatan masyarakat, bahwa sebagai pemegang amanat Allah, amanat keadilan dan kemaslahatan maka pemerintah berkewajiban untuk menegakkan keadilan dan kemaslahatan itu. Kaidah fiqih mengatakan: “Seluruh kebijakan dan tindakan pemimpin terhadap rakyat haruslah selalu bersumber pada kepentingan mereka.”

Tujuan dibentuknya layanan keuangan digital ini adalah untuk mengembangkan keuangan Inklusif masyarakat Indonesia, dan juga mendukung penyaluran dana bantuan dari pemerintah secara efektif. Selain itu, layanan keuangan digital juga bermanfaat untuk membantu masyarakat yang belum pernah berhubungan secara langsung dengan bank, serta bisa melayani operasi dasar perbankan seperti pembukaan rekening uang elektronik, setor tunai, maupun tarik tunai. Beberapa contoh Layanan Keuangan Digital antara lain: Uang Elektronik, Rekening Ponsel, Tabungan Digital, Pinjaman Uang Online atau Fintech (Financial Technology). Ada beberapa contoh yang bisa dikembangkan pembahasan hukum dari sisi syariat tentang boleh dan tidaknya adalah seperti Layanan pembayaran digital Gopay pada Gojek online.

Gopay tak hanya digunakan untuk membayar berbagai layanan Gojek seperti selama ini Dengan memperluas layanan pembayaran non tunainya, Gopay bisa digunakan di e-commerce atau situs online lainnya di Indonesia. Gopay juga bisa digunakan untuk membayar di toko offline. Praktek muamalah yang terjadi saat ini, ketika fitur Gopay tersebut digunakan, ada dua pendapat dikalangan para ulama. Pertama, pendapat yang mengatakan bahwa transaksi finansial melalui Gopay adalah haram. Karena pelanggan harus mendepositkan sejumlah uang ke Gopay, uang tersebut belum langsung dihabiskan oleh pelanggan, dengan demikian uang yang akan terkumpul akan sangat banyak, uang yang terkumpul itulah yang dipakai oleh Gopay untuk memberikan discount atau potongan harga, sebagai tambahan manfaat.

Tambahan Manfaat dalam prinsip dasar dan kaidah baku dari Muamalah dinamakan riba. “Setiap hutang yang mengambil manfaat adalah riba”. (HR. Ibnu Majah). Manfaat atau keuntungan yang dimaksud mencakup semua bentuk keuntungan, bahkan sampai bentuk keuntungan pelayanan. Kedua, pendapat yang mengatakan Gopay tidak haram, dikemukakan oleh Oni Sahroni dari DSN (Dewan Syari’ah Nasional) menyatakan akad Ijaroh Maushufah fiy Dzimmah dimana pelanggan adalah pihak ajir (penyewa/pengupah) dan Gojek adalah pihak muajir (yang disewa/dipekerjakan) dimana deposit  TopUp adalah bentuk pembayaran ujrah dimuka. Demikian juga Ahmad Ifham Sholihin dari KARIM consulting menyatakan bahwa akad dari Gopay adalah bentuk bay salam dengan objek manfaat sehingga akadnya adalah Ijaroh Maushufah fiy Dzimmah.

Pada E-Commerce bila dilihat dari system serta prinsip operasionalnya maka e-commerce atau e-business menurut kacamata fiqih kontemporer sebenarnya merupakan alat, media, metode teknis maupun sarana (wasilah) yang dalam kaidah syari’ah bersifat fleksibel, dinamis dan variable dimana hal ini termasuk umurid dunya yang Rasulullah pasrahkan sepenuhnya selama dalam koridor syari’ah kepada umat Islam untuk menguasai dan memanfaatkannya untuk kemakmuran bersama, dan dalam prinsipnya tidak boleh melanggar syari’at dalam mengikuti perkembangan. Oleh karena itu hukum transaksi dengan menggunakan e-commerce atau e-busines  adalah boleh  berdasarkan prinsip mashlahat dan toleransi syari’at dalam muamalah dan kaidah fiqih “adh-dhararu yuzalu” “Kemudaratan harus dihilangkan”. Demikian pandangan Dr. Setiawan Budi Utomo, salah seorang pakar fiqih kontemporer. Wallahu a’lam.

Oleh : Drs. H. Usman Daud, MA (Konsultan Hukum Islam dan Keluarga)

 

Sebarkan Kebaikan Anda

logo
Graha Yatim Mandiri
Jalan Raya Jambangan No.135-137 Surabaya
08113701100
[email protected]

Temukan Kami Di