Card image cap

Era Baru Transaksi Keuangan

Hari masih pagi. Tapi, notifikasi dalam handphone sudah penuh. Saat dibuka, isinya berbagai promo dari para penyedia layanan e-wallet dan penyedia layanan financial technology lainnya. Tekan ikon pesan, penuh dengan tawaran pinjaman uang dari penyedia layanan pinjaman online. Baik yang legal maupun ilegal. Ya, semudah itu saat ini kita bisa mengakses segala informasi. Yang dibutuhkan, maupun tidak. Atau yang merasa menjadi kebutuhan secara tiba-tiba. Munculnya berbagai penyedia layanan electronic wallet atau dompet elektronik, hingga maraknya pinjamanan online mempunyai dua sisi yang berbeda. Di satu sisi, dompet elektronik ini bisa sangat membantu. Namun, disisi lain, masih banyak hal-hal yang menyangkut syar’i-nya yang perlu dipelajari lebih lanjut.

Dalam wawancara yang dilakukan redaksi majalah pada Rektor STEI Tazkia, Dr. Murniati Mukhlisin M. Acc, pada November lalu menyampaikan bahwa dalam menghadapi gencarnya uang elektronik, seorang muslim harus dibekali dengan pengetahuan tentang akad yang mumpuni. Allah menyampaikannya dalam surah al-Maidah ayat 1 yang artinya: Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.

Dalam kehidupan sehari-hari, sebagai muslim kita penuh dengan akad.  Sayangnya, hanya akad nikah saja yang dipahami. Tidak dengan akad-akad dalam bertransaksi. Padahal dalam bertransaksi dengan fintech itu bukan langsung manusia, tapi melalui smartphone dan robot. Seorang muslim harus mempelajari akad-akad dalam fintech agar bisa diterima, jelas perempuan kelahiran Baturaja ini. Financial technology tentu masih bisa dengan aman digunakan untuk para pengusaha muslim. Terutama UMKM yang membutuhkan pendanaan. Dalam wawancara dan tulisan bukunya Sakinah Finance Murniati Mukhlisin menyampaikan bahwa saat ini sudah cukup banyak penyedia layanan peer to peer lending syariah. Sekitar 144 penyedia layanan peer to peer sampai November 2019 lalu.

Syaratnya adalah sudah diakui oleh DSN-MUI dan mempunyai tiga orang Dewan Pengawas Syariah yang mengawasi transaksi-transaksinya. Sayangnya, dalam mengurus syarat “syariah” ini masih dinilai sulit karena belum diiringi niat dari penyedia layanan financial technology tersebut untuk sekaligus berdakwah. Murniati menambahkan bahwa sampai saat ini belum ada penyedia layanan e-wallet di Indonesia yang berstatus syariah. “Terutama para pemain besar. Kami sudah desak untuk mereka segera mengurus sertifikasi syariah. Agar para penggunanya merasa lebih aman,” ujarnya. Keberadaan uang elektronik dan sejenisnya tentu memiliki hikmah tersendiri bagi masyarakat, termasuk umat muslim. Dengan menitipkan uang pada penerbit uang elektronik, kita tidak perlu khawatir atau was-was saat butuh transaksi dalam jumlah besar. Cukup dalam genggaman smartphone.

Misal dengan akad wadi’ah uang elektronik yang berarti kita menitipkan uang pada penerbit juga memudahkan kita untuk menyimpan uang. Dalam satu bulan kita menaruh uang Rp 1.000.000,- ke penerbit uang elektronik.  Kita tidak perlu takut uang tersebut hilang selama identitas kita untuk log in aman. Jika uang tersebut hilang tanpa sepengetahuan kita, misal berkurang tanpa adanya transaksi, pihak penerbit wajib mengganti uang tersebut. Uang elektronik juga meminimalisir kecurangan antara pembeli dan penjual. Biasanya, pada minimarket atau swalayan, harga yang ditulis tidak selalu berjumlah genap. Misalnya harga satu bungkus roti Rp 11.725,-. Kita yang ingin membayar dengan uang pas akan bingung. Sehingga kasir menawarkan untuk pembulatan menjadi Rp 11.800,- atau bahkan Rp 12.000,-.

Lalu kemana uang Rp 75,- atau Rp 275,- kita? Banyak yang mengatakan akan disumbangkan. Namun akad ini tidak jelas. Beda dengan uang elektronik yang bisa “pas” untuk segala pembayaran dan lebih transparan. Saat membeli makanan seharga Rp 33.325,- uang elektronik yang berkurang akan sesuai dengan nominal di awal. Meski cukup banyak manfaat yang bisa diambil dari adanya financial technology ini, namun sebagai seorang muslim kita tetap harus waspada pada jebakan-jebakan yang ada. Seperti dari e-money dan e-wallet yang memudahkan kita untuk tidak perlu membawa banyak uang cash, cukup dalam satu genggaman smartphone saja. Berbagai promo yang ditawarkan jika kita menaruh uang pada penerbit bisa dengan mudah membuat kita tergoda. Berbagai potongan harga, cashback, sampai gratisan bisa didapat dengan mudah. Lebih mudah daripada saat kita belanja langsung. Berbagai promosi ini mendorong rasa ingin belanja yang bisa menjurus berlebihan.

Allah SWT berfirman, “Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” (QS. al-Isra: 26-27)

Dari ayat di atas sudah jelas bahwa Allah SWT melarang manusia untuk boros dan mengikuti langkah setan. Maka dari itu lah sebagai muslim kita harus tahu batasan serta syarat dalam menggunakan uang elektronik. Seperti tidak digunakan untuk transaksi barang haram dan menjurus maksiat.  Juga terhindar dari riba. Misalnya tambahan keuntungan yang diberikan dalam pertukaran uang atau barang-barang atas pokok utang. Dalam hal ini abu-abu apakah promo dan cashback yang diberikan oleh penerbit uang elektronik adalah riba atau bukan.

Secara pribadi saya memang tidak menggunakan layanan e-payment atau pembayaran elektronik ini. Namun, diskon yang diberikan dari e-payment ini masih abu-abu apakan dari endapan uang yang dititipkan customer pada penerbit uang elektronik. Ataukah murni dari uang promosi yang sering kita dengar dengan istilah bakar duit. Jika memang itu adalah keuntungan dari endapan uang customer, seharusnya customer yang menaruh uang lebih besar, mendapat promosi lebih besar, papar Murniati.

Transaksi dalam menggunakan uang elektronik ini juga harus terhindar dari gharar, atau ketidakpastian dalam suatu akad. Baik mengenai kualitas atau kuantitas objek akad maupun mengenai penyerahannya. Terhindar dari maysir atau akad yang dilakukan dengan tujuan yang tidak jelas, dan perhitungan yang tidak cermat, spekulasi, atau untung-untungan.

Tadlis yang berarti tindakan menyembunyikan kecacatan objek akad yang dilakukan oleh penjual untuk mengelabui pembeli seolah-olah objek akad tersebut tidak cacat juga wajib terhindar dari transaksi digital ini.  Serta risywah atau suatu pemberian yang bertujuan untuk mengambil sesuatu yang bukan haknya, membenarkan yang batil dan menjadikan sesuatu yang batil sebagai sesuatu yang benar. Dan yang terakhir adalah wajib terhindar dari israf atau pemborosan seperti yang dijelaskan di atas.

Sekali lagi, sebagai seorang muslim yang telah dikaruniai oleh Allah SWT akal, sudah selayaknya kita menjadi lebih berhati-hati menggunakan fasilitas dan teknologi yang ada saat ini. Dengan akal yang kita miliki ini juga, sebaiknya mempelajari sisi positif serta negatif dari financial technology ini sebelum menggunakannya. Wallahu ‘alam bishowab.

Sebarkan Kebaikan Anda

logo
Graha Yatim Mandiri
Jalan Raya Jambangan No.135-137 Surabaya
08113701100
[email protected]

Temukan Kami Di